Agenda AMI

Siklus yang dilakukan pada audit mutu internal, secara umum meliputi tahapan yang ditunjukkan pada Tabel berikut ini.

NO Kegiatan Petugas
1. Menetapkan tujuan audit Pimpinan SAB/prodi dan kepala BPM
2. Merencanakan audit (dapat dilakukan secara periodik tahunan) Pimpinan SAB dan kepala BPM
3. Menetapkan sasaran dan lingkup audit Pimpinan SAB dan kepala BPM
4. Membentuk tim audit Koordinator bidang AMI
5. Mengkaji ulang dokumen dan menyiapkan daftar pemeriksaan Koordinator bidang AMI
6. Menyelenggarakan rapat koordinasi tim audit Koordinator bidang Ami dan tim Auditor
7. Menetapkan jadwal audit dan sosialisasi jadwal BPM, coordinator bidang Ami, auditor, auditee
8. Melaksanakan audit di tempat obyek audit (Audit Kepatuhan) Auditor danauditee
9. Menyusun laporan audit Auditor dan koor.bidang Ami
10. Melakukan kaji ulang oleh pihak manajemen (dapat disertai dengan auditor / konsultan BPM dan pimpinan SAB

Lingkup AMI

Lingkup AMI yang dilakukan di lingkungan STIKes Aisyiyah Bandung (SAB) adalah mengidentifikasi capaian standar mutu pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh SAB meliputi 27 standar mutu. Lingkup Audit mutu internal mencakup pemeriksaan terhadap :

  1. Dokumen akademik
    Dokumen akademik yaitu dokumen Kebijakan akademik, Standar akademik, Peraturan akademik, Panduan akademik, Spesifikasi Program Studi, Peta kurikulum. Pemeriksaan lingkup akademik lebih dikenal dengan audit mutu akademik internal (AMAI)
  2. Dokumen mutu
    Dokumen mutu yaitu dokumen Kebijakan mutu, Standar mutu, Manual mutu, Manual prosedur, Instruksi kerja
  3. Struktur Organisasi
    • Dokumen wewenang dan tanggung jawab serta dokumen standard eksternal yang terkait dengan struktur organisasi
    • Komitmen (tanggung jawab)manajemen
  4. Sumber daya, meliputi Sumber daya manusia, Infrastruktur.
  5. Proses dan pengendaliannya
    Yang dimaksud proses adalah keefektifan sistem penjaminan mutu dalam pemenuhan standar internal dan eksternal, sedangkan yang dimaksud dengan pengendalian adalah pemenuhan standar internal dan standar eksternal
  6. valuasi dan perbaikan