Penetapan Standar SPMI dilakukan melalui suatu langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
- Menjadikan Visi dan Misi STIKes ‘Aisyiyah Bandung sebagai titik tolak dan tujuan akhir dari mulai merancang sampai menetapkan standar.
- Mengumpulkan dan mempelajari isi peraturan perundang- undangan yang relevan dengan aspek lingkup standar SPMI.
- Mencatat norma-norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi.
- Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan SWOT analysis.
- Melaksanakan studi pelacakan tentang aspek yang hendak dibuat standarnya terhadap kepentingan penyelenggaraan pendidikan di STIKES ‘Aisyiyah Bandung.
- Merumuskan draf awal standar dengan menggunaan rumus ABCD
- Melakukan Uji publik dengan mensosialisasikan standar dalam rapat pleno atau seminar di lingkungan STIKes ‘Aisyiyah Bandung untuk mendapatkan masukan.
- Menyempurnakan standar atau merumuskan kembali standar dengan memperhatikan masukan dari unit kerja di STIKes ‘Aisyiyah Bandung.
- Melakukan pengendalian dan verifikasi tentang pernyataan standar untuk memastikan tidak ada kesalahan gramatikal atau kesalahan penulisan.
- Mensahkan dalam bentuk surat keputusan Ketua.
Secara garis besar tahapan penetapan Standar SPMI dapat digambarkan dalam gambar IV. 1 sebagai berikut :
